Polisi Terima 3 Laporan soal 'Pemberitaan Hoax' Ratna Sarumpaet

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) dan Direktur Reserve Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait kabar di media sosial yang menyangkut aktivis Ratna Sarumpaet. Sejauh ini, ada tiga laporan yang diterima pihak kepolisian. Dua laporan di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim Polri.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Dalam laporan tersebut, mereka mencantumkan agar polisi minta menyelidiki terkait pemberitaan hoax. Polri sudah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," kata Direktur Reserve Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Rabu 3 Oktober 2018.

Tapi, dalam kesempatan itu Nico tidak membeberkan siapa yang membuat laporan. Dia menjelaskan para pelapor mencantumkan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dalam hal ini, Nico mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Mereka hingga kini masih mencari si penyebar berita penganiayaan Ranta Sarumpaet.

"Penyidik di Bareskrim dan Polda masih melakukan pendalaman," ucapnya. (ren)

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019