Polisi: Tidak Ada Penganiayaan Ratna Sarumpaet di Jabar

Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • istimewas

VIVA – Jajaran Polda Jawa Barat memastikan tidak ada tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet di wilayahnya. Polisi memiliki sejumlah bukti terkait hal itu.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Tidak ditemukan bukti-bukti kejadian 170 jo 351 (penganiayaan secara bersama-sama) dengan korban RS (Ratna Sarumpaet) di Jabar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Rabu, 3 10 Oktober 2018.

Umar menuturkan, polisi langsung menyelidiki informasi penganiayaan terhadap Ratna yang sempat viral di media sosial. Polisi langsung mengecek sejumlah rumah sakit di Bandung dan sekitarnya.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dari total 26 rumah sakit di Bandung dan delapan di Cimahi yang ditelusuri, polisi tidak menemukan adanya pasien bernama Ratna Sarumpaet pernah dirawat di sana.

Berdasarkan pengakuan pihak Ratna, dia dianiaya orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September 2018. Dia kala itu baru pulang bersama rekannya dari Sri Lanka dan Malaysia setelah mengikuti konferensi internasional.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Umar memastikan, pihaknya tidak menemukan jejak keberadaan Ratna di Bandung pada rentang waktu 20-24 September 2018. Namanya juga tidak terdaftar dalam manifestasi penerbangan di Bandara Husein Sastranegara.

"Kemudian tanggal 20-24 (September) tidak ada kegiatan internasional yang melibatkan orang asing di Bandung. Kemudian CCTV di sepanjang bandara juga tidak pernah ada atau terlihat ibu itu," ucapnya.

Selama rentang waktu itu, kata Umar, Ratna tengah berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jajaran Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyelidikan terkait hal itu.

"Clear tidak ada kejadian itu di Jabar. Nanti tambahkan konfirmasi ke Polda Metro Jaya karena yang cek sana. Jadi 20-24 aktivitas mobile-nya ibu itu, digitalnya ada di wilayah Polda Metro Jaya," kata Umar. (ase)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019