Suap Gubernur Aceh Diduga Pakai Kode Zakat Fitrah
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir mengakui pernah memakai istilah zakat fitrah waktu berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Istilah itu, diungkapkan Muyassir, maksudnya uang untuk Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.
"Itu hanya kiasan saja yang mulia," kata Muyassir saat bersaksi untuk terdakwa Ahmadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Menurut Muyassir, awalnya dia dihubungi Teuku Saiful Bahri yang merupakan mantan anggota timses Irwandi saat pemilihan gubernur Aceh. Saat itu, Saiful beritahu agar Ahmadi menyiapkan Rp1 miliar untuk Irwandi.
Menurut jaksa, setelah itu Muyassir mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada Ahmadi. Muyassir saat itu mengatakan ingin bicara zakat fitrah. "Siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini Pak, satu ember dulu Pak,".
Atas permintaan uang itu, Ahmadi menyanggupinya dan mengatakan "Ya". Setelah itu Muyassir bertemu Hendri Yuzal dan membahas teknis penyerahan uang 'zakat fitrah' dari Ahmadi.
"Katanya, sampaikan lah, tapi jangan secara vulgar," kata Muyassir.
Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp1 miliar. Menurut jaksa KPK Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Jaksa menambahkan, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.