Ahmad Dhani Sebut Kasus Utang Rp200 Juta Membunuh Karakternya
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, kini terjerat dua kasus di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Satu kasus, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan vlog ujaran idiot. Kasus satunya, terkait dugaan penipuan utang Rp200 juta dalam penggarapan proyek Vila Singosari di Malang pada Mei 2016 silam.
Pada hari ini, Senin 1 Oktober 2018, Dhani dijadwalkan dimintai keterangan di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Pengamatan VIVA, hingga pukul 11.07 WIB, dia belum tiba. Dua saksi ujaran idiot yang sudah datang dan dimintai keterangan, yakni Ferry Irawan dan seorang wanita.
Di bagian lain, di hari yang sama, saksi korban yang melaporkan Dhani dalam kasus penipuan utang-piutang Rp200 juta, Jaeni Ilyas, dipanggil penyelidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. "Saksi korban kasus penipuan ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) akan diperiksa di Harda Krimum pukul 13.00," ujar kuasa hukum pelapor, Arif Fathoni kepada VIVA.
Dhani enggan menjelaskan panjang lebar, ketika ditanya soal laporan penipuan utang-piutang Rp200 juta oleh warga bernama Jaeni Ilyas itu. "Itu pembunuhan karakter," katanya di sela menonton bareng film G-30-S/PKI di Rumah Pemenangan Prabowo-Sandi, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 30 September 2018.
Dhani juga menilai, kasus video ujaran idiot yang menjeratnya lebih kental unsur politiknya daripada pidananya. "Menurut saya politisasi, karena saya tidak menyebut nama dan pelapor tidak punya legal standing. Kecuali, yang lapor Banser NU. Kalau Banser NU yang lapor itu masuk akal," katanya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan bahwa hak Dhani menyampaikan pikiran seperti itu. "Yang jelas, polisi hanya berdasarkan fakta dan regulasi saja," katanya dihubungi VIVA.