Jangan Mau Jadi Tenaga Honorer, Menteri PAN-RB: Cuma PHP

Menteri PANRB, Syafruddin
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewanti-wanti masyarakat, terutama di daerah, agar tidak terjerat bujuk rayu menjadi tenaga honorer. Sebab sejatinya sejak empat tahun lalu seharusnya sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Kemendikbud: Guru Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Jangan Berkecil Hati

Karena dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 diatur bahwa penerimaan Aparatur Sipil Negara harus melalui proses seleksi. Persoalannya di daerah, baik tingkat I maupun tingkat II, proses penerimaan tenaga honorer yang berbau kolusi dan nepotisme masih terus terjadi, sehingga menyisakan persoalan baru. Mirisnya, kebanyakan tenaga honorer ini diiming-imingi akan menjadi CPNS. Padahal dengan perberlakuan UU Nomor 5/2014 yang diperkuat PP Nomor 11/2017, tenaga honorer yang tersisa tidak bisa serta merta menjadi CPNS.

"Jadi masih ada rekrutmen, direkrut terus oleh kepala sekolah, kepala dinas, bahkan kadang bupati pun tidak tahu (ada rekrutmen). Kebanyakan diimingi akan diangkat, padahal tidak ada aturannya. Hanya di-PHP (pemberi harapan palsu)," kata Syafruddin dalam pertemuan dengan pengurus Asosisasi Media Siber Indonesia di kantornya, Jumat 28 September 2018.

Sertifikat Pendidik di Kriteria PPPK Rugikan Sekolah Swasta

Seharusnya dalam hitungan dan analisis, kata mantan Wakapolri itu, tenaga honorer, baik guru, bidan dan lainnya, sudah selesai sejak UU Nomor 5/2014 berlaku.

Karenanya, pemerintah pusat tidak akan segan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih nakal merekrut tenaga honorer. Namun seperti apa sanksinya, Syafruddin mengaku masih merumuskannya.

Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Minim Perhatian Pemerintah

"Sanksi tegas sangat mungkin diberikan kepada mereka yang mengangkat pegawai atau guru honorer secara sepihak karena bisa dianggap sebagai PHP," kata dia.

Ditanya daerah mana saja yang paling banyak merekrut tenaga honorer, Syafruddin tidak merinci, namun praktik itu ditemukan hampir di seluruh daerah dan kebanyakan digaji tidak layak. Bahkan tidak sedikit guru honorer yang mengantungi gaji Rp250 ribu-Rp300 ribu per bulan. Tenaga honorer yang direkrut kepala sekolah biasanya digaji dari dana BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah.

Hingga Maret 2017, jumlah ASN yang tercatat di Kementerian PAN-RB sebanyak 4.351.490, di mana sebagian besar (37,70%) terdiri dari pelaksana dalam hal ini administrasi umum sejumlah 1.643.535. Posisi kedua sebanyak 37,60% atau 1.636.322 tenaga pengajar atau guru, sebanyak 9,99% merupakan jabatan struktural, sebanyak 8,57% atau 372.740 tenaga teknis dan 6,07% atau 24.305 tenaga kesehatan.

Viral Guru Honorer Lagi Hamil Tua Dipecat Pejabat Sekolah

Viral Guru Honorer Lagi Hamil Tua Dipecat Pejabat Sekolah

Kisah seorang guru honorer yang sedang hamil tua dipecat oleh pejabat sekolah viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022