KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan kasus reklamasi Jakarta tetap berjalan. Meski reklamasi teluk Jakarta telah dihentikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

"Kewenangan instansi berbeda-beda. Kami akan berjalan di koridor hukum saja. Itu sesuatu yang berbeda antara kewenangan kepala daerah dengan penegakan hukum di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat, 28 September 2018.

Ditanyai sudah sejauh apa penyelidikan itu, Febri belum dapat membeberkannya. Ia memastikan, akan jelaskan saat kasus tersebut di tahap penyidikan.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Kita enggak bisa berbicara banyak sebelum naik ke penyidikan," kata Febri.

Penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 tahun lalu.

Geruduk Polda Metro Jaya, Nelayan Minta Polisi Lepas Dua Rekannya

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, pernah ke KPK untuk dimintai keterangannya terkait masalah itu. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020