Lagi, Napi dan Sipir Terlibat Penyelundupan Narkoba
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.
VIVA – Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran dan penyelundupan narkotika dengan melibatkan sipir dan narapidana. Kasus pertama yakni penyelundupan narkoba jenis ganja.
Dari pengungkapan ini, penyidik BNN mengamankan dua orang napi dari Lapas Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B.
"Keduanya terbukti terlibat dalam penyelundupan 98,7 kg ganja yang berhasil diungkap Tim BNN beberapa waktu lalu. K dan B berhasil mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam lapas," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 28 September 2018.
Menurut pengakuan K, ia memberi upah kepada kurirnya yang berinisial YP sebesar Rp3,5 juta. Kasus tersebut berhasil diungkap BNN pada tanggal 23 Juni 2018 lalu hasil kerjasama dengan Kantor Pos Tangerang Kota.
"Berawal dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK, yang diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang," katanya.
Atas penangkapan kedua tersangka, BNN berhasil mengantongi nama seorang napi berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga napi Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kepada petugas SI mengaku telah memesan ganja tersebut dari seseorang yang kini buron seharga Rp350 juta. Kemudian BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kedua yang melibatkan napi dan sipir terjadi berawal dari penemuan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B, Lubuk Pakam.
"Berawal dari operasi tangkap tangan yang lakukan terhadap sipir berinisial MA saat menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA didepan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Minggu, 16 September 2018. Kepada petugas MA mengaku diperintah oleh salah seorang Napi berinisial SJ," katanya.
Pengembangan dilakukan, BA mengaku, sebelumnya telah menyerahkan 4 kg sabu kepada seorang pria berinisial ED. Dari pengakuan keduanya, Tim BNN berhasil mengantongi satu nama tersangka lain berinisial DN yang juga merupakan Napi Lapas Lubuk Pakam.
Pengungkapan kasus ini juga menyeret satu nama wanita berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. Tim BNN juga berhasil mengamankan seorang pengendali berinisial EW dari rumahnya di Kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 681.632.500 (enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
"Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HS dan RA dengan barang bukti sebanyak 2,3 kg sabu," ujarnya.
Tak sampai di sini, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya Tim BNN berhasil membongkar satu rumah dikawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan ekstasi. Dari dalam rumah tersebut, Tim BNN berhasil mengamankan lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi.
Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 Kg shabu dan 2.985 butir ekstasi. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ren)