Berkas Bupati Purbalingga Tersangka Proyek Islamic Center Rampung
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, merampungkan berkas penyidikan Bupati Purbalingga, Tasdi. Kini berkas dan barang bukti perkara suap pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 itu telah diserahkan kepada Jaksa KPK.
"Penyidikan untuk tersangka TSD (Tasdi) sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 27 September 2018.
Dengan begitu, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.Â
Dalam kasus ini, Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto, pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.Â
Tasdi diduga menerima suap dari pelaksana proyek itu. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, adapun Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pihak pemberi suap.Â
Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)