Bupati Halmahera Timur Rudi Irawan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adam Bariq

VIVA – Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, dia juga didenda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

Mantan Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu, dinilai terbukti telah menerima suap Rp6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Suap diberikan, supaya Rudi membantu Amran menjadi Kepala BPJN IX, Maluku dan Maluku Utara (Malut). Saat itu, Amran masih jabat sebagai Kadis PUPR di Maluku Utara.

Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Erawan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Fashal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 September 2018. 

Pada putusannya, Hakim juga mencabut hak politik Rudi Erawan untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. 

Soal PK Mardani Maming, KPK Yakin MA Bekerja Profesional Tanpa Ada Intervensi

Namun, putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa meminta Rudi untuk divonis lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, tuntutan pencabutan hak politik yang diminta jaksa dikabulkan hakim.

Hakim dalam hal ini juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak berterus terang, dan tak mengakui bersalah.

Sedangkan hal meringankan bahwa Rudi bersikap sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan, serta tidak pernah dihukum.

Menurut hakim, uang suap yang diberikan Amran kepada Rudi dalam menjadikan Amran dari Kadis PUPR di Maluku Utara menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, dilakukan dalam empat tahap. 

Atas perbuatanya, Rudi dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, terdakwa Rudi Erawan maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan meminta waktu berpikir untuk melakukan banding.

Penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial review terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024