Kasus Bansos, Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Selama Tujuh Jam

Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 26 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada Rabu, 26 September 2018. Alex ditanyai sebagai saksi untuk kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Kejagung Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Alex Noerdin diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus lebih tujuh jam. Dia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang bercorak merah. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, dia tenang menanggapi pertanyaan wartawan meski tak menjawab dengan detil.

"Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan tadi case (kasus) baksos 2013 lalu. Itu saja, ada beberapa pertanyaan (dari penyidik)," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kejaksaan Agung Tangkap 82 Buron Sepanjang 2024

Alex dua kali tak hadir dalam undangan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yaitu pada 13 September dan 20 September. Dia berkilah bahwa pada kesempatan pertama sedang berada di Inggris dan kedua sedang serah-terima jabatan gubernur baru Sumatera Selatan di Palembang.

Menurut pengacara Alex, Soesilo Aribowo, pemeriksaan kliennya hanya tentang pengetahuan sebagai saksi dalam dugaan korupsi bansos tahun 2013.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

"Ini kan baru pemeriksaan saksi, juga masih dalam konteks penyidikan yang sifatnya umum. Kami akan ikuti prosesnya dari para penyidik di Kejaksaan Agung, tadi hanya saksi. Kemarin dua kali tidak hadir. (panggilan) ketiga Pak Alex menghadiri panggilan sebagai saksi." (mus) 

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Sidang kasus korupsi penerimaan suap oleh hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), Erintuah Damanik dan Mangapul batal digelar pada Kamis, 2 Januari

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025