Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perbankan Sepulang Berhaji

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Kejaksaan menangkap seorang buron terpidana kasus perbankan bernama Jamrus bin Jamhur pada Selasa dini hari, 25 September 2018. Jamrus dibekuk saat sampai di Bandara Minangkabau Padang setelah beribadah haji.

Menko Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura 2 Hari Lalu

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan S Marinka, Jamrus divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Operasi penangkapan buron dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan akan terus mengejar para buron melalui operasi itu.

Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Operasi Tabur 31.1 digalakkan Korps Adhyaksa dalam menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Kejaksaan mengklaim berhasil mengembalikan banyak kerugian negara. Operasi Tabur 31.1 juga menangkap ratusan buron.

Ilustrasi tahanan diborgol

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap otoritas Singapura yang dilakukan atas permintaan KPK

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025