Bawaslu Ingatkan Tempat Ibadah Dilarang untuk Kegiatan Kampanye

Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Monas
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menindak tegas tokoh agama yang kedapatan melakukan kampanye di tempat ibadah. Setiap tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye. 

Gara-gara Pilpres, Kampanye Politik Bisa Lewat Zoom

"Pasti kami akan berikan penindakan apa yang dilarang dalam kampanye tetap dilakukan. Kampanye di tempat ibadah dan tempat lembaga pendidikan jelas tidak boleh," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Jakarta Selatan, Selasa 25 September 2018.

Afifuddin menuturkan, persoalan pemuka agama jadi juru kampanye bukan persoalan baru, dari dahulu selalu seperti itu. Hanya saja, kegiatan kampanye tidak dilakukan di tempat ibadah.

Prabowo Gaungkan Program Makan Siang Gratis, Gerindra: Mudah-mudahan Warteg Bisa Kecipratan

"Kalau tokoh publik diminta jadi jurkam dari dahulu memang begitu. Tinggal memastikan apakah kegiatan  yang dilakukan di tempat ibadah kampanye atau tidak," ucapnya.
 

Pramono Anung dan Rano Karno Ajak Warga Jakarta Nyanyikan

Pramono Anung dan Rano Karno Ajak Warga Jakarta Nyanyikan "Si Doel Anak Sekolahan" di CFD

Pramono Anung dan Rano Karno menyanyikan lagu legendaris "Si Doel Anak Betawi" dalam kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/9/2024).

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024