Penyuap Adik Zulkifli Hasan Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) merampungkan berkas penyidikan penyuap Bupati Lampung Selatan, Gilang Ramadhan. Gilang yang juga dikenal sebagai pemilik CV 9 Naga dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Lampung.
"Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 24 September 2018.
Febri menjelaskan, hingga hari ini total saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada kasus itu sebanyak 55 saksi.
Adapun pemeriksaan terhadap Gilang sebagai tersangka juga telah diperiksa sekurangnya dua kali oleh tim penyidik KPK.
Pada kasus ini, KPK juga telah menahan Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan. Zainudin ini juga merupakan adik dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Selain Zainudin, KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Gilang diduga menyuap Zainuddin, Anjar dan Agus senilai Rp600 juta sebagai commitment fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.