KPK Perpanjang Penahanan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap adik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, yakni Zainudin Hasan, yang merupakan bupati nonaktif Lampung Selatan.
"Hari ini, 24 September 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 24 September 2018 sampai 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin 24 September 2018.
Perpanjangan ini merupakan yang kedua bagi Zainuddin. Perpanjangan pertama dilakukan KPK pada 15 Agustus 2018.
Dalam kasusnya, politikus PAN itu diduga KPK menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Selain Zainudin, penyidik KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, serta pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp600 juta dari Gilang. Uang itu diduga sebagai fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.