Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Pengacara Kecewa
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan pada Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.
Kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Menurutnya, urgensi penahanan kliennya tidak cukup kuat.
"Urgensi penahanan tidak ada. Ibu kan mantan (Dirut). Tentu kooperatif, melarikan diri enggak, menghilangkan barang bukti enggak. Tentu kita kecewa," kata Soesilo ketika dihubungi VIVA, Senin 24 September 2018.
Ia pun melihat kasus yang dipersangkakan kepada kliennya tidak jelas. "Saya melihat kesalahan ibu ini tidak jelas apa yang dipersangkakan," katanya.
Meskipun begitu, ia mau tak mau menerima proses penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sebab penahanan merupakan pertimbangan penyidik.
"Kalau dari sisi saya ini kan tersangka baru sekali walaupun itu tidak ada larangan juga penahanan karena pertimbangan penyidik. Tentu sebenarnya kita keberatan," ucapnya.
Kejaksaan telah menahan Karen di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari mendatang. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.
"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman.
Adi menjelaskan secara ringkas perkara yang membelit Karen. Pada 2009, katanya, PT Pertamina mengakuisisi atau incestasi nonrutin beberapa aset milik ROC Company Australia di lahan minyak BMG.
"Kemudian pada saat investasi penawaran dari PT EOC yang harus diproses sesuai yang berlaku di Pertamina, apakah layak atau tidak aset itu. Jadi tim udah dibentuk tapi penelitian belum selesai, transaksi berjalan," katanya.
"Awal pintu masuk ada di Direktur Hulu, ya, tersangka ini yaitu yang kemarin udah kita tahan saudara Bayu. Proses ini tanpa hasil penelitian tanpa berkaitan dengan risiko prosedur (langsung) jalan. Akhirnya disetujui oleh saudara Karen," ujarnya menambahkan. (mus)