Kejaksaan Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.

Edukasi & Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMP 2 Cilegon

Kejaksaan menyatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari mendatang. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.

"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman.

Pertamina Mulai Salurkan B40 ke SPBU Secara Bertahap

Adi menjelaskan secara ringkas perkara yang membelit Karen. Pada 2009, katanya, PT Pertamina mengakuisisi atau incestasi nonrutin beberapa aset milik ROC Company Australia di lahan minyak BMG.

"Kemudian pada saat investasi penawaran dari PT EOC yang harus dprsoes sesuai yang berlaku di Pertamina, apakah layak atau tidak aset itu. Jadi tim udah dibentuk tapi penelitian belum selesai, transaksi berjalan," katanya.

ADSW 2025 : Pertamina NRE Motor Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

"Awal pintu masuk ada di Direktur Hulu, ya, tersangka ini, yaitu yang kemarin udah kita tahan, Saudara Bayu. Proses ini tanpa hasil penelitian, tanpa berkaitan dengan risiko prosedur, jalan. Akhirnya disetujui oleh Saudara Karen," ujarnya.

Gedung Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga Kantongi Rating ESG BBB dari MSCI

PT Pertamina Patra Niaga berhasil meraih rating Environmental, Social, and Governance (ESG) BBB dari lembaga pemeringkat internasional, MSCI ESG Research LLC (MSCI).

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025