Saksi Beberkan Sikap Koruptif DPRD Jambi, Tak Dikasih Uang Marah-Marah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor membeberkan sikap arogansi dan koruptif Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Ia mengungkapkan pernah “dibantai” para anggota Komisi III DPRD Jambi lantaran tidak bersedia memberikan uang ketok palu terkait pembahasan anggaran untuk Pemprov Jambi.
"Waktu pembahasan Banggar (badan anggaran) saya dibantai Pak, saat itu banyak yang dengar PU (dibilang) penipu, pembohong segala macam, 'Kami (DPRD) tidak mau sahkan,’" kata Arfan menirukan pernyataan anggota Komisi III DPRD Jambi saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 September 2018.
Arfan menjelaskan, setelah menjadi Plt Kadis PUPR Jambi, dia dipanggil oleh Komisi III DPRD Jambi untuk membahas anggaran Pemprov Jambi dan meminta uang ketok palu.
"Saya dipanggil Komisi III, beliau-beliau ada dalam rangka meminta uang. Saya bilang, 'Mohon maaf saya tidak ada uang,’" kata Arfan.
Karena mengatakan pihaknya tak mempunyai uang, kata Arfan, mereka langsung marah, dan Pemprov Jambi diancam tidak mendapat anggaran. Kendati demikian, Arfan tidak menjelaskan identitas para oknum Komisi III tersebut.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp44 miliar, dan menyuap 53 orang anggota DPRD Jambi, senilai Rp16,4 miliar. (ren)