Saksi Beberkan Sikap Koruptif DPRD Jambi, Tak Dikasih Uang Marah-Marah

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor membeberkan sikap arogansi dan koruptif Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Ia mengungkapkan pernah “dibantai” para anggota Komisi III DPRD Jambi lantaran tidak bersedia memberikan uang ketok palu terkait pembahasan anggaran untuk Pemprov Jambi. 

"Waktu pembahasan Banggar (badan anggaran) saya dibantai Pak, saat itu banyak yang dengar PU (dibilang) penipu, pembohong segala macam, 'Kami (DPRD) tidak mau sahkan,’" kata Arfan menirukan pernyataan anggota Komisi III DPRD Jambi saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 September 2018. 

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Arfan menjelaskan, setelah menjadi Plt Kadis PUPR Jambi, dia dipanggil oleh Komisi III DPRD Jambi untuk membahas anggaran Pemprov Jambi dan meminta uang ketok palu. 

"Saya dipanggil Komisi III, beliau-beliau ada dalam rangka meminta uang. Saya bilang, 'Mohon maaf saya tidak ada uang,’" kata Arfan.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Karena mengatakan pihaknya tak mempunyai uang, kata Arfan, mereka langsung marah, dan Pemprov Jambi diancam tidak mendapat anggaran. Kendati demikian, Arfan tidak menjelaskan identitas para oknum Komisi III tersebut. 

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp44 miliar, dan menyuap 53 orang anggota DPRD Jambi, senilai Rp16,4 miliar. (ren) 

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Gelar Penggeledahan di Jawa Timur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi pada Rabu, 10 Juli 2024. Wakil Ketua KPK, Ale

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2024