Detik-detik Gerombolan Bobotoh Penganiaya Haringga Digelandang Polisi

Pelaku penganiayaan Haringga Sirla (23) di GBLA, Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila (23), hingga meninggal dunia di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, saat laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu, 24 September 2018.

Doa dan Cita-cita Persija di Ulang Tahun ke-96 Tahun

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi antara pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Polisi menetapkan delapan tersangka yang diduga menganiaya korban secara berencana.

“Kejadian ini bermula ketika seorang pengendara sepeda motor melintasi depan GBLA dan ternyata dilakukan sweeping oleh anak - anak dari Bobotoh. Sehingga mereka mendapatkan ada satu orang diduga Jakmania yang memiliki KTP Jakarta,” ujar Yoris di Mapolrestabes jalan Jawa Kota Bandung Jawa Barat, Senin 24 September 2018.

Pramono Ucapkan Selamat Ulang Tahun buat Persija, Sebut "Klub Kebanggaan Kami"

Lanjut Yoris, saat identitas korban diketahui, aksi pemukulan tidak bisa dihindarkan. Korban saat itu langsung dihantam balok kayu hingga berdarah. Bahkan, aksi tersebut diabadikan dalam sebuah video singkat, dalam video itu korban juga dihantam dengan sebatang besi.

“Setelah itu terhadap orang ini dilakukan penganiayaan berkali-kali dengan menggunakan alat yaitu balok ada juga helm kaca, dengan tangan dan kaki juga yang mengakibatkan korban pada saat itu meninggal dunia di TKP,” katanya.

Apresiasi untuk Bonek dan Jakmania

Yoris menuturkan, saat penanganan di lokasi, polisi mengamankan lima orang bobotoh yang diduga terlibat. Namun, dari pemeriksaan 16 saksi lainnya, polisi menambahkan tiga orang jadi tersangka.

“Polisi melakukan langkah-langkah pertama melakukan penangkapan, diamankan lima orang di TKP. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan umur yang variasi. Ada yang di bawah umur 17 tahun ada juga yang sudah 40 tahun. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” (mus)

Aksi Berani Pendukung Persija Naik Tiang Demi Pimpin Lagu

Aksi Berani Pendukung Persija Naik Tiang Demi Pimpin Lagu, Disambut Ribuan Jak Mania

Seorang pendukung Persija, menunjukkan keberaniannya dengan memanjat tiang di dekat Halte TransJakarta MH Thamrin untuk pimpin lagu, aksinya diikuti ribuan The Jak Mania.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024