Lolos Nyaleg, 38 Eks Koruptor Diminta KPU Segera Lengkapi Berkas

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan 38 mantan napi eks koruptor lolos menjadi caleg peserta Pemilu 2019. Namun, KPU mengingatkan para mantan napi koruptor ini untuk segera melengkapi berkas.

"Teman-teman diberikan waktu tiga hari karena memang surat edaran (SE) itu bisa digunakan, karena waktu kita mepet nih untuk menjadi pedoman provinsi dan di daerah," kata komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat 21 September 2018.

Para mantan napi eks kasus korupsi ini menjadi caleg dari mulai DPRD tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten. Mereka berasal dari 13 partai politik peserta Pemilu 2019.

Baca: KPU Sulit Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor, Ini Alasannya

Berikut ini rincian nama-nama caleg mantan napi koruptor yang akan bersaing di Pemilu 2019 mendatang tingkat Provinsi.

Partai Gerindra

1. Mohamad Taufik, daerah pemilihan DKI 3
2 Herry Jones Kere, daerah pemilihan Sulawesi Utara
3. Husen Kausaha, dari daerah pemilihan Maluk Utara

Partai Golkar

1. Hamid Usman, dari daerah pemilihan  Maluku Utara

Partai Berkarya

1. Meike Nangka, dari daerah pemilihan Sulawesi Utara 2

2. Arief Armaiyn, dari daerah pemilihan Maluku Utara 2

Partai Perindo

1. Samuel Buntuang, dari daerah pemilihan Gorontalo 6

Partai Amanat Nasional (PAN)

1. Abd Fattah, dari daerah pemilihan Jambi 2

Partai Hanura

1. Midasir, dari daerah pemilihan Jawa Tengah 4
2. Welhelmus Tahalele, daerah pemilihan Maluku Utara 3
3. Ahmad Ibrahim, daerah pemilihan Maluku Utara 3

Partai Bulan Bintang (PBB)

1. Nasrullah Hamka, daerah pemilihan Jambi 1

Dan daftar mantan napi korupsi yang menjadi  caleg DPRD tingkat Kabupaten, Kota:

Partai Gerindra

1. Alhajad Syahyan, daerah pemilihan Tanggamus
2. Ferizal, daerah pemilihan Belitung Timur
3. Mirhammuddin, daerah pemilihan Beitung Timur

PDI Perjuangan

1. Idrus Tadji, daerah pemilihan Poso

Partai Golkar

1. Heri Baelanu, daerah pemilihan Pandeglang
2. Dede Widarso, daerah pemilihan Pandeglang
3. Saiful T Lami, daerah pemilihan Tojo Una-Una

Partai Nasdem

1. Abu Bakar, daerah pemilihan Rejang Lebong 4
2. Edi Ansori, daerah pemilihan Rejang Lebong 3

Partai Garuda

1. Julius Dakhi, daerah pemilihan Nias Selatan
2. Ariston Moho, daerah pemilihan Nias Selatan

Partai Berkarya

1. Yohanes Marinus Kota, daerah pemilihan Ende 1
2. Andi Muttamar Mattotorang, daerah pemilihan Bulukumba 3

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Maksum DG Mannassa, daerah pemilihan Mamuju 2

Partai Perindo

1. Zukfikri, daerah pemilihan Pagar Alam 2

Partai Amanat Nasional (PAN)

1. Masri, daerah pemilihan Belitung Timur 2
2. Muhammad Afrizal, daerah pemilihan Lingga 3
3. Bahri Syamsu Arief, daerah pemilihan Cilegon 2

Partai Hanura

1. Warsit, daerah pemilihan Blora 3
2. Moh Nur Hasan, daerah pemilihan Rembang 4

Pembebasan Koruptor saat Corona Ibarat Merampok di Tengah Bencana

Partai Demokrat

1. Jones Khan, daerah pemilihan Pagar Alam 1
2. Jhony Husban, daerah pemilihan Cilegon 1
3. Syamsudin, daerah peilihan Lombok Tengah
4. Darmawaty Dareho, daerah pemilihan Manado

ICW: Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

PKP Indonesia

1. Matius Tungka, daerah pemilihan Poso 3
2. Joni Cornelius Tondok, daerah pemilihan Toraja Utara.

Karena Corona, KPK Setuju Napi Koruptor Dibebaskan
Ketua Perindo DIY Yuni Astuti mengundurkan diri.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY Yuni Astuti memilih mundur dari jabatannya dan keanggotaanya di Perindo.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2023