KPU Sulit Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemilihan Umum masih mempertimbangkan usulan memberi tanda pada surat suara untuk calon legislatif eks narapidana kasus korupsi. Usulan memberi tanda pada surat suara ini kemungkinan untuk ditinjau ulang.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan kemungkinan ditinjau ulang karena kertas suara untuk pemilihan legislatif 2019 sudah diumumkan. Bila ada usulan ditandai maka harus ada perubahan lagi.
"Namun, kalau untuk ditandai di surat suara, itu tidak mungkin," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 20 September 2018.
Ilham mengatakan, bisa saja surat suara diberi tanda. Namun, hal itu mungkin dilakukan atau diumumkan saat di tempat pemungutan suara.
Sebab, ia mengatakan, surat suara pada para calon legislatif hanya berupa nomor, nama, dan tanpa foto.
"Nanti ada daftar calon tetap (DCT) yang kami umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpolnya. Nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor di daftar DCT yang dipasang itu, atau seperti apa akan kami bicarakan lebih lanjut," ujar Ilham.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 membuat caleg eks koruptor di atas angin karena mendapat izin nyaleg di Pemilu 2019.
KPU didorong segera menjalankan putusan MA dengan meloloskan sedikitnya 27 caleg eks koruptor yang sudah menang dalam sidang gugatan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, putusan MA ini pun direspons masyarakat sipil pemerhati pemilu agar penandaan terhadap caleg eks koruptor direalisasikan. (ase)