KPU Sulit Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor, Ini Alasannya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemilihan Umum masih mempertimbangkan usulan memberi tanda pada surat suara untuk calon legislatif eks narapidana kasus korupsi. Usulan memberi tanda pada surat suara ini kemungkinan untuk ditinjau ulang.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan kemungkinan ditinjau ulang karena kertas suara untuk pemilihan legislatif 2019 sudah diumumkan. Bila ada usulan ditandai maka harus ada perubahan lagi.

"Namun, kalau untuk ditandai di surat suara, itu tidak mungkin," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 20 September 2018.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

Ilham mengatakan, bisa saja surat suara diberi tanda. Namun, hal itu mungkin dilakukan atau diumumkan saat di tempat pemungutan suara.

Sebab, ia mengatakan, surat suara pada para calon legislatif hanya berupa nomor, nama, dan tanpa foto.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

"Nanti ada daftar calon tetap (DCT) yang kami umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpolnya. Nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor di daftar DCT yang dipasang itu, atau seperti apa akan kami bicarakan lebih lanjut," ujar Ilham.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 membuat caleg eks koruptor di atas angin karena mendapat izin nyaleg di Pemilu 2019.

KPU didorong segera menjalankan putusan MA dengan meloloskan sedikitnya 27 caleg eks koruptor yang sudah menang dalam sidang gugatan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, putusan MA ini pun direspons masyarakat sipil pemerhati pemilu agar penandaan terhadap caleg eks koruptor direalisasikan. (ase)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Ada beberapa provinsi sudah 100 persen dalam mengunggah C Hasil untuk tingkat provinsi. Yaitu Sulawesi Utara, Bengkulu, Jakarta, Gorontalo, bali, lampung, Sulawesi Barat.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024