Alex Noerdin Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung soal Dana Bansos
- ANTARA FOTO/Feny Selly
VIVA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis, 20 September 2018. Seharusnya, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung karena ada pelantikan pejabat gubernur Sumatera Selatan hari ini.
"Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan pejabat gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," kata Warih di Jakarta, Kamis 20 September 2018.
Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan. Jika kembali mangkir, akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Laonna Toningg, dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jaksa Agung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya, APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.