Polri dan Kemendag Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Gula Rafinasi
- Pixabay/moritz320
VIVA – Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan membongkar sebuah pabrik atas dugaan penyalahgunaan gula rafinasi sebanyak 60 ribu ton oleh oknum pedagang. Di lokasi pabrik ini, Mabes Polri bersama Kemendag, menyita 360 ton gula rafinasi yang belum sempat diedarkan.
Gula itu peruntukannya bagi dunia industri, pembuatan makanan dan minuman. Namun, dijual bebas di pasaran. Hal ini melanggar ketentuan administrasi.
"Pabrik ini melakukan sebagaimana mestinya, tapi oknum di pabrik ini ada kerja sama dengan tersangka yang kami tahan sekarang ini," kata Kombes Pol Syahardiantono, kabagpenum Mabes Polri, saat ditemui di lokasi sebuah pabrik di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Kamis 20 September 2018.
Modusnya, menambah jumlah pesanan dari unit dagang I.S dari enam ribu ton, menjadi 60 ribu ton, yang telah dilakukan sejak tahun 2016. Setidaknya, beberapa daerah di Pulau Jawa ditemukan peredarannya, seperti Yogyakarta, Temanggung hingga Purworejo.
"Sehingga kami mengejar sampai ke tempat ini, keterangan yang kami dapat dari tersangka, ada kerja sama," ucapnya.
Kepolisian tengah menyelidiki adanya indikasi permainan dari petinggi pabrik tersebut, untuk meloloskan kecurangan dokumen. "Kemungkinan ada tersangka lain, kami sudah keluarkan surat penangkapan. Inisialnya menyusul, akan kami sampaikan," ujarnya.