Keponakan Novanto Cabut Keterangan, Hakim Minta Dikonfrontasi ke KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mencabut keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP, ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 19 September 2018.
Irvanto meralat keterangan sebelumnya bahwa dia mengakui menerima uang 500 ribu dolar Singapura dari Fayakhun Andriadi, saat itu anggota Komisi I DPR dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
Saat dicecar oleh hakim terkait pencabutan BAP, Irvanto tetap berkeras menyatakan tidak pernah menerima uang.
Salah satu anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagja lalu menanyakan, apakah Irvan bersedia dikonfrontasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksanya.
Irvanto, kemudian menegaskan bersedia dikonfrontasi dengan penyidik. "Siap yang mulia," kata Irvanto.
Anggota majelis meragukan pencabutan keterangan yang dilakukan Irvanto. Sebab, Irvanto membubuhkan paraf di seluruh lembar BAP. Paraf dan tanda tangan merupakan bukti bahwa telah diperiksanya dan membenarkan, serta menyetujui seluruh isi BAP.
Kepada hakim, Irvanto juga mengaku diminta membaca ulang isi BAP sebelum ditandatangani. Irvanto mengaku tidak ada paksaan atau tekanan dari penyidik saat diperiksa dan memberikan keterangan secara bebas.
Meski dibantah oleh Irvanto, Fayakhun Andriadi meyakini telah memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura. Menurut Fayakhun, uang tersebut untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.