Besok, KPU Tetapkan Capres dan Cawapres Pemilu 2019

Kantor KPU Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan tim teknis KPU RI sedang melakukan persiapan penetapan daftar calon tetap (DCT) dan Capres Cawapres peserta Pemilu 2019, besok, 20 September 2018.

Viral Video Lawas Mahfud MD pada Tahun 2019: Semua Pemilu Dituduh Curang oleh yang Kalah

"Besok penetapan calon anggota legislatif, DPR, kemudian DPD, capres-cawapres. Jadi itu yang ditetapkan," kata Viryan di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 19 September 2018.

Viryan menambahkan dalam penetapan besok para capres cawapres dan ketua umum partai politik bisa tidak hadir dalam penetapan. "Yang wajib hadir perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya," jelasnya.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Menurutnya para kandidat capres cawapres dan ketua umum partai politik pendukung dan pengusung harus hadir pada pengambilan nomor urut, Jumat 21 September 2018.

"Kalau penetapan kan internal. Kalau pengundian buat capres ya. Kalau penarikan nomor urut hadir. Penetapan tak harus hadir," ujarnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Namun Viryan belum memastikan jam berapa penetapan capres cawapres, caleg dan calon senator DPD yang akan menjadi kontestan pada Pemilu 2019. "Jamnya kalau itu nanti internal kita masih dibahas," katanya.

Mengenai apakah saat penetapan besok parpol pendukung boleh membawa masa pendukung, Viryan tidak mempermasalahkan. "Kita senang aja sih, dengan ekspresi dari suka riang," ujarnya.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024