Polwan Pungli Rekrutmen Polisi Terancam Dipecat
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polri akan menindak tegas oknum polisi wanita atau Polwan berinisial S yang diduga menerima pungutan liar atau pungli terhadap calon bintara polisi dalam rekrutmen pada April 2018 lalu. Polwan yang berpangkat Ipda tersebut diduga menerima uang pungli sebesar Rp450 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, internal Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Setiap pelanggaran anggota baik berupa tindak pidana, garplin (pelanggaran disiplin) dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.
Menurut Dedi, pihaknya akan melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum Polwan tersebut. Nantinya, dari hasil sidang itu, S akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. "Sidang kode etik dapat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan," kata Dedi.
Sementara itu, Asisten SDM Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri mengatakan, Polri akan serius menindaklanjuti adanya penyimpangan, termasuk pungli dalam rekrutmen Polri.
"Tidak ada toleransi terhadap mereka-mereka yang berniat main-main dalam rekrutmen, baik internal maupun eksternal. Kami akan usut tuntas dan tidak pernah toleransi terhadap penyimpangan seperti ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, modus yang dilancarkan pelaku adalah menjanjikan pada korban bisa lolos dalam rekrutmen bintara tersebut asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Kemudian keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp450 juta.
Namun kenyataannya, korban tidak lolos dalam seleksi bintara polisi itu. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari oknum Polwan itu agar mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer. (mus)