Mantan Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual Tetap Dilarang jadi Caleg

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencoret pencalonan anggota legislatif mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak dan mantan bandar narkoba. Meskipun pelarangan terhadap mantan napi korupsi dibatalkan oleh putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Komisioner KPU RI Viryan Azis menjelaskan, pihaknya akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, yakni pada Pasal (4) Ayat (3). Pada pasal itu melarang mantan napi koruptor, kasus narkoba, dan kejahatan seks terhadap anak menjadi caleg di Pemilu Legislatif 2019.

Revisi yang dilakukan hanya menghapus larangan terhadap mantan napi koruptor. Tidak untuk mantan napi narkoba, serta kejahatan seksual pada anak.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Putusan Mahkamah Agung (MA) sampai yang tadi dokumen kita bahas pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap tidak boleh," kata Viryan di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Viryan menjelaskan, dari 41 gugatan yang di loloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada satu yang tidak akan ditindaklanjuti. Sebab, bakal caleg tersebut merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Seingat saya ada satu kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkait dengan kejahatan seksual pada anak," katanya.

Viryan kembali mengingatkan pakta integritas yang sebelumnya ditanda tangani para ketua umum dan sekjen partai politik, terkait caleg yang bersih di Pemilu 2019. Ia berharap hal tersebut benar-benar diterapkan, karena banyak pernyataan pimpinan parpol yang menyatakan akan mengganti caleg mantan napi koruptor.

"Kita masih terus update. Saya belum dapat update terbaru tapi yang jelas kita terus mendorong," katanya.

Hari ini, Rabu 19 September, adalah hari terakhir bagi parpol untuk membuktikan komitmen tersebut. Karena mulai Kamis besok, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan nama-nama yang sudah ditetapkan tak bisa diganti lagi oleh partai politik.

"Hari ini kesempatan terakhir. Poinnya adalah hari ini kesempatan terakhir bagi pimpinan partai politik nasional apabila ingin membersihkan partainya dari bacaleg (bakal calon legislatif) mantan napi korupsi. Besok akan kami tetapkan," jelasnya. (ase)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024