Panti Pijat di Surabaya Digerebek, 17 Terapis Cantik Diamankan
VIVA – Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek Panti Pijat 'Bu Mamik' yang berada di kompleks rumah toko Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tempat pijat legendaris di Kota Surabaya itu diduga menjajakan layanan pijat kebugaran plus-plus. Para terapis cantiknya juga memberikan layanan seksual untuk para lelaki hidung belang dengan tarif ratusan ribu rupiah.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni mengatakan, polisi mengamankan 17 wanita yang berprofesi sebagai terapis di panti pijat Bu Mamik. Polisi juga mengamankan sang pengelola, perempuan berinisial KA (59 tahun), dan ditetapkan sebagai tersangka.
"14 (terapis) di antaranya sudah menerima tamu, sementara (3 terapis) lainnya belum mendapatkan tamu," kata AKP Ruth di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 September 2018.
Ruth menjelaskan, penindakan dilakukan setelah Kepolisian menerima informasi bahwa di panti pijat Bu Mamik terjadi dugaan aktivitas jasa seksual atau prostitusi. Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta, barulah polisi melakukan penggerebekan.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Ruth, panti pijat Bu Mamik sudah beroperasi sejak tahun 1996. Tarif untuk layanan pijat di panti pijat tersebut sebesar Rp100 juta per jam. "Itu belum untuk layanan lainnya (plus-plus) kalau ada yang menginginkan dari tamu atau pelanggan," ujarnya.
Barang bukti berupa kondom serta tisu bekas pakai, lotion serta minyak pijat, kondom baru 20 biji, uang tunai Rp1,4 juta, foto kopi tanda daftar pariwisata dan IMB disita polisi sebagai barang bukti dari lokasi panti pijat untuk kalangan menengah ke bawah itu. (mus)