Polisi Tetapkan Ibu Asuh Penyiksa 3 Bocah di Makassar Jadi Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Wirdhanto H
Sumber :
  • M Yasir/VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Resort Kota Besar atau Polrestabes Makassar, resmi menetapkan M (31 tahun), pelaku dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap tiga bocah, AW (10), FN (5) dan DV (2) di Kota Makassar, Selasa 18 September 2018.

Deretan Fakta Mengejutkan Melody Sharon, Istri yang Kepergok Selingkuh Tega Lindas-Seret Suami

Aparat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, akhirnya menetapkan M sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan M terhadap bocah itu, lantaran adanya masalah ekonomi.

Wanita di Jaktim yang Kepergok Selingkuh Lalu Lindas Suaminya Ditangkap, Langsung Ditahan

M diketahui mengalami kesulitan uang dan melampiaskannya dengan menyiksa ketiga bocah yang tinggal di rumahnya.

Menurut Wirdhanto, M mengklaim dua dari tiga bocah itu, AW dan FN, sebagai anak kandungnya. Untuk itu, pihaknya akan mencoba mendalami dan mengkaji kasus tersebut dengan mengecek administrasi akta kelahiran, serta catatan sipil.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Aparat juga berencana melakukan tes DNA, dengan memanggil laboratorium forensik guna menguji kebenaran pengakuan M. 

"Rencananya, anak-anak ini juga perempuan M, akan jalani tes DNA untuk mengetahui dan memastikan hubungan darah di antara mereka," ujarnya, Selasa malam 18 September 2018.

Aparat saat ini telah menahan M di Markas Polrestebes Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap ketiga bocah itu yang menyebabkan luka di tubuh bocah itu. 

Tetapi, M menyebut sebagian dari bekas luka disebabkan oleh tindakan ketiga bocah itu yang saling menyakiti. Atas perbuatannya, M terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Polisi Bakal Periksa Psikologis Wanita yang Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan tim dokter.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024