Eks Korupsi Boleh Nyaleg, Rocky Gerung Nilai MA Abaikan Moral Publik
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. MA juga menetapkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait itu dianggap bertentangan dengan Putusan MK tahun 2016.
Putusan MA pun menuai pro-kontra. Hal ini juga disoroti pengamat politik, salah satunya Rocky Gerung.
Rocky mengatakan, MA selalu memakai hukum positif, tapi jarang melihat hal normatif di masyarakat. Karena itu, MA dianggap keliru.
"Ya kan MA selalu pakai dalil hukum positif, mereka enggak bisa melihat sisi normatif di dalam di masyarakat. Enggak bisa begitu," kata Rocky di Jakarta Selatan, Selasa 18 September 2018.
Bahkan, Rocky menilai moral publik telah diabaikan MA. Disayangkan, MA selalu berdalih hanya menguji undang-undang bukan moral politik publik.
"Jadi moral publik telah diabaikan oleh MA. Mereka selalu punya dalih bahwa kami hanya menguji undang-undang, bukan menguji moral politik publik. Nah di situ ngawurnya," ungkap Rocky.
"Perlu diperhatikan, pemilu urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral." (mus)