Eks Korupsi Boleh Nyaleg, Rocky Gerung Nilai MA Abaikan Moral Publik

Rocky Gerung.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. MA juga menetapkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait itu dianggap bertentangan dengan Putusan MK tahun 2016.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Putusan MA pun menuai pro-kontra. Hal ini juga disoroti pengamat politik, salah satunya Rocky Gerung.

Rocky mengatakan, MA selalu memakai hukum positif, tapi jarang melihat hal normatif di masyarakat. Karena itu, MA dianggap keliru.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Ya kan MA selalu pakai dalil hukum positif, mereka enggak bisa melihat sisi normatif di dalam di masyarakat. Enggak bisa begitu," kata Rocky di Jakarta Selatan, Selasa 18 September 2018.

Bahkan, Rocky menilai moral publik telah diabaikan MA. Disayangkan, MA selalu berdalih hanya menguji undang-undang bukan moral politik publik.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

"Jadi moral publik telah diabaikan oleh MA. Mereka selalu punya dalih bahwa kami hanya menguji undang-undang, bukan menguji moral politik publik. Nah di situ ngawurnya," ungkap Rocky.

"Perlu diperhatikan, pemilu urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral." (mus) 

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025