KPK Cegah Seorang Saksi Terkait Kasus PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah satu saksi penting terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia adalah Neni Afwani yang dicegah untuk bepergian keluar negeri.
"Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 18 September 2018.
Dari informasi dihimpun, nama Neni pernah terpampang dalam struktur perusahaan Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebagai direktur pada tahun 2013.
Sehari sebelumnya, bos Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang sama.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. (mus)