KPK Cegah Seorang Saksi Terkait Kasus PLTU Riau-1

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah satu saksi penting terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia adalah Neni Afwani yang dicegah untuk bepergian keluar negeri.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

"Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 18 September 2018. 

Dari informasi dihimpun, nama Neni pernah terpampang dalam struktur perusahaan Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebagai direktur pada tahun 2013.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Sehari sebelumnya, bos Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang sama.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. (mus)

PLN Dapat Pasokan 3,2 Ton Batu Bara, Masih Belum Aman!
Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Menko Luhut sebut sudah ada investor yang mau membantu Indonesia mempensiunkan PLTU dan beralih ke energi yang bersih.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022