Korban dan Saksi Capai Ribuan, LPSK Beri Bantuan Bergantian
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya memiliki dana untuk para korban dan saksi yang menjadi korban pelanggaran HAM.
Dana yang diterima oleh peserta yang mendapatkan perlindungan sebesar Rp2,5 juta. Namun, di lapangan peserta hanya mendapatkan Rp2 juta. Abdul pun langsung memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
"Kabiro Komnas HAM bilang katanya Rp2 juta jadi yang Rp2,5 juta itu saya ralat. Jadi LPSK memberikan Rp2 juta per korban yang meninggal, dan mendapatkan kerohiman adalah orang yang mendapatkan perlindungan LPSK," ujarnya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Selain itu, Abdul mengatakan, peserta yang mendapatkan perlindungan dari LPSK juga mendapat layanan fasilitas dari BPJS Kesehatan. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini peserta pelindungan harus melengkapi administrasi terlebih dahulu.
"Korban dapat BPJS dan kerohiman. Memang ada administrasi seperti surat meninggal dan surat ahli waris yang harus dipenuhi," ujarnya menjelaskan.
LPSK memberi bantuan kepada tiga ribu korban secara bergantian. Kebijakan ini dilakukan agar semua peserta perlindungan mendapatkan hak yang sama.
"Perubahan layanan, satu korban dapat layanan BPJS satu tahun dan berjalan. Nah, karena jumlah korban itu sampai tiga ribuan dan anggaran yang diperlukan cukup besar maka kami adakan pembatasan. Jadi dilakukan bergantian agar sama sama mendapatkan layanan." (mus)