PKS: Sejak Dulu Kami Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak segan-segan akan menuntut calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi dengan pidana mati, jika mereka terlibat korupsi lagi. Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan setuju dengan itu dan mereka juga sepakat sejak dulu bahwa koruptor harus dihukum mati.
"Dari dulu kami setuju tentang hukuman mati, kalau korupsi itu betul-betul dalam bentuk yang sangat besar, merugikan komunitas yang sangat luas dan bahkan merusak sistem. Dan itu memang wajar diberlakukan hukuman mati," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 18 September 2018.
Karena itu, PKS sepakat dengan aturan yang pernah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum yakni agar mantan napi koruptor dilarang untuk maju menjadi caleg di pemilihan umum.
"Karena itulah sejak awal kami sepakat dengan KPU. Sejak dari awal mestinya caleg itu tidak dalam posisi sebagai mantan napi korupsi, sehingga tidak terkena kontroversi-kontroversi berikutnya tentang hukuman mati lah," ujar Hidayat.
Menurut wakil ketua MPR ini, jika aturan itu hendak diberlakukan, sebaiknya dimasukkan saja ke dalam undang-undang. Agar aturan itu menjadi lebih kuat ke depan.
"Sekali lagi ini hukum ya, sebaiknya juga kalau memang itu akan diberlakukan, hadirkan saja dalam perundangan, supaya tidak menghadirkan kontroversi-kontroversi," kata Hidayat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, berharap bekas narapidana korupsi setelah menjalani pidana menjadi insaf. Jika pun terpilih sebagai anggota legislatif, mereka diminta tidak lagi mengulang perbuatannya, menjarah uang negara.
"Pasal 2 memberi kesempatan, kalau perbuatan korupsi itu diulangi atau menjadi residivis, maka bisa dituntut dengan hukuman mati," ujarnya.