Mahasiswa di Makassar DO gara-gara Diduga Dosennya Dendam
- VIVA/Yasir
VIVA – Filtra Absri, pria yang pernah kuliah di Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar itu, bernasib malang. Ia terpaksa harus mengubur mimpinya meraih gelar sarjana.
Filtra dikeluarkan (drop out) dari kampusnya, karena melebihi batas waktu masa studi, yaitu tujuh tahun. Proposal penelitiannya yang disusun sejak September 2017, tak kunjung disetujui dosen pembimbingnya, Sitti Hajerah Hasyim. Padahal, Filtra berkonsultasi 14 kali.
"Empat belas kali pertemuan itu, tidak termasuk kalau pertemuan saya yang ditolak atau tidak dilayani," kata Filtra, saat ditemui di kampus UNM, Senin 17 September 2018.
Dia menduga, dosen pembimbingnya masih mendendam, karena aksi unjuk rasa yang dilakukannya bersama teman-temannya pada 2016. Sang dosen, katanya, dinilai mengintimidasi nilai akademik mahasiswa yang melakukan kegiatan pengaderan.
"Tetapi, saya sudah pergi minta maaf beberapa kali. Terakhir Ibu Hajerah katakan, bisa asalkan saya mau ikut semua arahannya. Dan, saya juga menyanggupi," kenangnya.
Padahal, judul proposal Studi Komparasi Prestasi Belajar antara Mahasiswa Aktif Organisasi dan Mahasiswa Tidak Aktif Organisasi pada Program Studi Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar yang ia ajukan telah disepakati sejak Desember 2015. Setelah terlibat dalam demonstrasi pada 2016, proses penyelesaian proposal penelitiannya pun terkendala.
Pindah kampus
Hingga akhir waktu masa studi, ia yang tak kunjung mendapat persetujuan proposal penelitian dari pembimbingnya. Menurut Filtra, dosennya tak kunjung memberi restu dan hanya memberi saran untuk mencari kampus baru.
Bahkan, sang dosen menyuruhnya untuk membawa orangtuanya menghadap di kampus. Namun, bukannya mendapat kemudahan, dia malah disuruh pindah kampus dari UNM ke perguruan tinggi swasta.
"Dosen itu bilang ke Ibu saya: Anak ibu ini Filtra sudah mau habis masanya (DO) di UNM pada tanggal 20 Agustus 2018. Jadi, kalau Filtra di-DO, Ibu nanti saya yang tersudutkan oleh teman-teman dan mahasiswa ketika Filtra di-DO. Makanya, lebih baik anakta ini Ibu kusarankan untuk pindah kampus, biar nilainya yang bagus-bagus ini dan memiliki IPK 3.58 tidak hangus, karena tidak ada juga masalahnya Filtra dari segi nilai mata kuliah ibu, hanya proposal penelitiannya yang bermasalah," kisah Filtra menirukan saran Hajerah.
Dia juga sempat menemui pimpinan universitas untuk meminta saran dan solusi. Tetapi, Pembantu Rektor I turut menyarankan untuk pindah kampus.
"Saya juga sudah ketemu Pembantu Rektor UNM bidang akademik (PR I/Prof Muharram), tetapi tetap tidak ada solusinya. Saya tetap diminta untuk urus pindah kampus saja," keluh Filtra.
Dugaan maladministrasi
Filtra meminta bantuan Ombudsman Sulawesi Selatan, untuk melaporkan sang dosen dan pimpinan kampus. Ombudsman sudah memanggil Itta dan dosennya, Sitti Hajerah Hasyim, dan sedang diselidiki.
Menurut Ketua Ombudsman Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, aparatnya masih menginvestigasi guna mengumpulkan data dan fakta. "Karena kami butuh data akurat dan objektif, sehingga bisa kita pertanggungjawabkan. Yang jelas, ada dugaan terjadi maladministrasi, di mana nuansa dendam lebih dominan dibanding alasan objektivitas lainnya,” katanya.
Dosen membantah
Dikonfirmasi terpisah, Sitti Hajerah Hasyim membantah disebut mendendam hingga tak menyetujui proposal penelitian mahasiswa Filtra. Ia, bahkan menyebut tidak mengenal baik mahasiswa bimbingannya itu.
"Saya tahu itu kalau dia mantan pengurus dari penasihat akademiknya, ketika saya dikasih sebagai pembimbing dua. Ketika itu saya ditelepon, jadi saya bilang ndak masalah, karena ini kan akademis," kata Hajerah.
Kalau memang dendam, katanya beralasan, otomatis tidak diberi pelayanan yang sama seperti mahasiswa yang lainnya. Namun, Hajerah tak menyetujui proposal itu, karena dia menilai Filtra belum paham sesuatu yang akan ditelitinya, juga cara-cara penulisan.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Muharram mengakui, sudah mengetahui polemik antara Filtra dan Hajerah. Menurutnya, persoalan akademik itu seharusnya dapat diselesaikan di tingkat fakultas saja. “Mahasiswa tersebut (Filtra Absri) sudah melapor ke Ombudsman,” katanya dihubungi VIVA.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan kampus, mahasiswa yang melewati ambang batas perkuliahan selama tujuh tahun otomatis akan di-DO.