Datangi KPK, Istri Novanto Urus Uang Pengganti

Istri Setya Novanto, Deisti Tagor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 18 September 2018. Namun, Deisti datang bukan untuk menjalani pemeriksaan.

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kedatangan Deisti untuk berkoordinasi dengan unit pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Terkait pembayaran uang pengganti," kata Febri melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, dalam persidangan, Deisti mengaku telah menyerahkan Rp5 miliar kepada KPK. Uang itu diberikan oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

"Sudah dititipkan ke KPK, saya sendiri yang sampaikan Rp5 miliar," kata Deisti saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Awalnya, penasihat hukum Irvanto, Waldus Situmorang, mengatakan bahwa kliennya mengaku menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.

Menurut Waldus, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irvan mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvanto juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Selain memperkaya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Sementara dalam perkara sama, Novanto sudah divonis pengadilan bersalah melakukan korupsi e-KTP. Setya Novanto juga diputuskan majelis untuk membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut