KPK Akan Tuntut Hukuman Mati Caleg Eks Koruptor yang Korupsi Lagi

Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung yang membolehkan bekas narapidana kasus korupsi kembali maju ke pemilihan legislatif.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Meski menghormati putusan MA tersebut namun lembaga antirasuah tersebut berharap, bekas narapidana korupsi setelah menjalani pidana menjadi insaf, dan jika pun terpilih sebagai anggota legislatif, tidak lagi mengulang perbuatannya, menjarah uang negara.

Wakil Ketua KPK, Saut Sitomurang, menyatakan Mahkamah Agung memang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Dengan putusan itu, jelasnya, justru kemudian ada kepastian hukum yang selama ini diperdebatkan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

“Setelah ada putusan? Ya kita semua harus patuh,” katanya di Yogyakarta, Senin 17 September 2018.

Dia menambahkan dengan adanya putusan itu maka selanjutnya publik dipersilahkan menilai sendiri, dan tidak perlu berkecil hati.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dikatakannya, terpilih atau tidak diserahkan kepada masyarakat sendiri baik sebagai konstituen maupun sebagai warga negara. Saut menyatakan keyakinannya, masyarakat sudah memahami siapa calon mereka yang harus dipilih.

Masyarakat, jelasnya tidak boleh menghalangi warga negara lain untuk memilih calon-calon wakil mereka. Sebab jika itu dilakukan, jelasnya, bisa saja justru dianggap menghalangi atau mengganggu jalannya pemilihan umum.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, putusan tersebut tidak akan menghalangi tugas-tugas KPK. Jika ada yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur menjadi kewenangan KPK maka institusi anti rasuah ini tidan segan-segan bertindak.

Memang, katanya, seharusnya terhadap tindak pidan korupsi kita semua tidak boleh toleran. Namun demikian, ungkapnya juga tidak boleh suudzon atau berburuk sangka. 

“Orang itu selalu ada titik tobatnya,” ujarnya.

Karena itu lanjutnya dimungkinkan mereka yang pernah dijatuhi pidana penjara karena kasus korupsi, setelah menjalani hukumannya akan menjadi bertobat, dan mereka ini menjadi lebih baik.

Namun, lanjutnya, jika bekas narapidana kasus korupsi itu kembali mengulangi perbuatannya setelah kembali duduk sebagai anggota legislatif, maka KPK tidak segan-segan akan menuntut dengan pudana mati.

“Pasal 2 memberi kesempatan, kalau perbuatan korupsi itu diulangi atau menjadi residivis, maka bisa dituntut dengan hukuman mati,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya