Polisi Bubarkan #2019GantiPresiden di Bukittinggi jika Meresahkan
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Markas Besar Polri memerintahkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses izin rencana kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Bukittinggi pada 29 September 2018.
Deklarasi yang akan dihadiri Neno Warisman dan Ahmad Dhani itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berkumpul serta bukan tindakan makar. Jadi, polisi tidak berhak melarangnya.
“Kalau benar, ya, silakan saja lapor ke Polda (Sumatera Barat), nanti Polda yang assesment (menentukan diizinkan atau tidak),” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Bukittinggi pada Senin, 17 September 2018.
Setyo mengingatkan, kegiatan orasi maupun unjuk rasa dibolehkan sesuai ketentuan undang-undang. Namun juga ada hal yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau meresahkan, aksi itu dapat dibubarkan.
“Kita tidak melarang, namun jika melanggar kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) atau meresahkan, dapat kita bubarkan sesuai ketentuan. Jadi hormati aturan yang ada,” ujarnya.
Beredar informasi bahwa Neno Warisman dan Ahmad Dhani akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Bukittinggi pada 29 September 2018. Deklarasi ini bentuk pernyataan dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Namun Polda Sumatera Barat belum menerima surat pemberitahuan apa pun tentang rencana kegiatan itu, sehingga belum dapat mengizinkan atau sebaliknya. Namun, kalau memang sudah ada surat pemberitahuan, polisi akan lebih dahulu menelaahnya.
“Belum ada surat pemberitahuan. Jika ada nanti kita pelajari dulu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Syamsi, saat bersama Setyo Wasisto. (ase)