KPK Sudah Periksa TGB terkait Kasus Divestasi Saham Newmont
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah meminta keterangan Gubernur NTB, Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) atas kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.
"(TGB) Sudah pernah dimintakan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Senin, 17 September 2018.
Namun Febri mengaku belum dapat merincikan saat ini, sebab kasusnya belum naik ke tahap penyidikan. "Belum penyidikan," tegas Febri.
Informasi diterima VIVA, TGB dimintai keterangan oleh KPK pada akhir Mei 2018. Pemeriksaan itu dilakukan di wilayah NTB.
Pada kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara, KPK juga pernah meminta keterangan Wagub NTB, Muhammad Amin pada awal Juli 2018 lalu.
Kepada wartawan, menurut Amin, panggilan terhadapnya itu dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ujar Amin waktu itu kepada awak media.
Terkait penyelidikan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), KPK telah memanggil Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin untuk dimintai keterangannya pada Selasa 3 Juli 2018. KPK juga ternyata telah memeriksa TGB dan pihak-pihak lain, yang bisa menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Diketahui, PT DMB yang dimiliki tiga daerah ini memiliki saham enam persen PT Newmonth. PT DMB bersama PT Multi Capital (MC) mengakuisisi total 24 persen saham Newmonth melalui konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Enam persen miliki PT DMB dan 16 persen milik PT MC. (ase)