KPAI Sesalkan Bekas Penjahat Seksual Bisa Nyaleg
- Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti
VIVA – Bukan cuma Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan KPU Nomor 20 dan 26 Tahun 2018.
Dengan digugurkannya PKPU itu, kini bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual, pada anak, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu legislatif 2019.
"Tentu saja KPAI menyayangkan keputusan tersebut. Wakil rakyat seharusnya orang yang memiliki rekam jejak baik," kata Komisioner Retno Listyarti dihubungi VIVA, Sabtu, 15 September 2018.
Menurut Retno, semua kini ada di tangan masyarakat untuk memilih wakilnya. Tapi dia mengingatkan agar publik tak memilih calon yang diragukan komitmennya, utamanya pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
"Kalau pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak, tentu kami semua akan meragukan komitmennya dalam perlindungan anak ketika dia menjadi pejabat publik," kata Retno.
Senada dikatakan Ketua KPAI, Susanto, bahwa publik harus selektif dalam memilih anggota dewan. Sebab jabatan tersebut sangat strategis, untuk perjuangkan nasib rakyatnya.
"Tentu tak lazim pelaku kejahatan seksual menjadi wakil rakyat. Ini tidak boleh terjadi," kata Susanto kepada VIVA melalui pesan singkatnya.
Dia pun menyerukan agar semua pihak, terutama para pemilih ikut sama-sama menelisik rekam jejak semua calon anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi, maupun pusat. Diharap dengan itu masyarakat juga bisa ikut berperan aktif menyelamatkan nasib anak-anak Indonesia ke depannya.
"Maka kita semua harus mengontrol. Siapa-siapa bacaleg yang bermasalah. Kita harus selamatkan anak-anak kita," kata Susanto.