KPAI Sesalkan Bekas Penjahat Seksual Bisa Nyaleg

Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti

VIVA – Bukan cuma Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan KPU Nomor 20 dan 26 Tahun 2018.

Baliho Calon Bupati Bogor dari PDIP Dirusak, Pelakunya Diduga Caleg PSI

Dengan digugurkannya PKPU itu, kini bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual, pada anak, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu legislatif 2019.

"Tentu saja KPAI menyayangkan keputusan tersebut. Wakil rakyat seharusnya orang yang memiliki rekam jejak baik," kata Komisioner Retno Listyarti dihubungi VIVA, Sabtu, 15 September 2018.

Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR RI Hari Ini, Ada Ahmad Dhani hingga Once Mekel

Menurut Retno, semua kini ada di tangan masyarakat untuk memilih wakilnya. Tapi dia mengingatkan agar publik tak memilih calon yang diragukan komitmennya, utamanya pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
  
"Kalau pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak, tentu kami semua akan meragukan komitmennya dalam perlindungan anak ketika dia menjadi pejabat publik," kata Retno.

Senada dikatakan Ketua KPAI, Susanto, bahwa publik harus selektif dalam memilih anggota dewan. Sebab jabatan tersebut sangat strategis, untuk perjuangkan nasib rakyatnya.

PKB Cederai Demokrasi karena Ganti Caleg yang Dipilih Rakyat, Menurut Perludem

"Tentu tak lazim pelaku kejahatan seksual menjadi wakil rakyat. Ini tidak boleh terjadi," kata Susanto kepada VIVA melalui pesan singkatnya. 

Dia pun menyerukan agar semua pihak, terutama para pemilih ikut sama-sama menelisik rekam jejak semua calon anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi, maupun pusat. Diharap dengan itu masyarakat juga bisa ikut berperan aktif menyelamatkan nasib anak-anak Indonesia ke depannya.

"Maka kita semua harus mengontrol. Siapa-siapa bacaleg yang bermasalah. Kita harus selamatkan anak-anak kita," kata Susanto.
 

Ilustrasi pengadilan.

Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

Imam Wahyudi atau IW yang merupakan Anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP, diduga melakukan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2024