KPU Masih Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Caleg Koruptor
- tvOne
VIVA – Komisioner KPU, Viryan Azis, menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota. Diketahui MA memutuskan partai politik boleh mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
"Sampai hari ini, itu kan baru berita. KPU belum dapatkan atau kami sudah aktif mencari dokumen keputusan MA tersebut. Apa isinya, nomornya berapa kita belum tahu," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu 15 September 2018.
Ketika disinggung apakah KPU RI akan mengubah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif usai lahirnya putusan MA, yang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019 mendatang, Viryan pun berdalih tidak dapat memastikan hal tersebut sebelum menerima, serta mempelajari putusan MA secara langsung.
Ia menambahkan, untuk mengubah suatu peraturan KPU, pihaknya harus menggelar rapat pleno. Setelah itu, hasil rapat pleno tersebut harus dilakukan uji publik, kemudian harus disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Sehingga, lanjut Viryan, salinan putusan MA menjadi sangatlah penting sebagai bahan acuan untuk menggelar rapat pleno KPU RI.
"Ketika ada putusan MA, kami harus hati-hati dan cermat dalam lakukan penyesuaian di PKPU agar hasilnya tidak menimbulkan permasalahan baru. Nah, saat ini kita masih menunggu putusan MA itu, kita kan harus tahu seperti apa alasannya, baru kemudian kita bahas dalam rapat pleno,” ujarnya.
“Yang kami dengar dari pemberitaan adalah panel hakim sudah memutuskan, kami sekarang menunggu (salinan putusan MA), karena gak bisa kita pleno atas pemberitaan kan. Gak ada dokumen kemudian KPU merevisi PKPU kan gak boleh."