MA Batalkan PKPU, BNN Masih Punya Data Eks Napi Narkoba
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA - Juru bicara Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Polisi Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa BNN menghargai putusan Mahkamah Agung, yang telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatar belakang mantan terpidana kasus korupsi untuk bisa ikut Pemilu 2019.
Putusan MA ini membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Putusan itu intinya terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
"Kami menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MA," kata Sulis saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 15 September 2018.
Kendatipun larangan terhadap mantan narapidana bandar narkoba untuk nyaleg telah dibatalkan, Sulis menegaskan bahwa BNN masih menyimpan data-data para mantan narapidana kasus narkoba. Sulis mengatakan, BNN akan memonitor para mantan narapidana kasus narkoba.
"BNN kan masih punya datanya mantan napi kasus narkoba. Tinggal kata tingkatkan saja monitoring terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Sulis berharap, para mantan narapidana kasus narkoba bisa sadar dan tobat sehingga tak mengulangi atau terjerumus dalam kejahatan narkoba lagi.
"Kami sih berharapnya mereka sembuh dan insaf, sehingga tidak berkegiatan di bisnis narkoba lagi," katanya.
Seperti diketahui, polemik antara KPU dan Bawaslu usai. Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatar belakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu 2019.
"Sudah diputus, Kamis kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat, 14 September 2018.
MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
"Sudah diputus kemarin. Jadi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Selain itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.
Atas dasar itu, semua mantan napi koruptor dipastikan bisa menjadi caleg. Dan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu yang sebelumnya telah meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator DPD di berbagai daerah.
"Jadi mantan napi itu boleh mendaftar sebagai calon, asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK kan," tuturnya. (ren)