Eks Koruptor Tetap Boleh Nyaleg, KPK Hargai Putusan MA
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Mahkamah Agung mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. Mahkamah juga menetapkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait itu dianggap bertentangan dengan Putusan MK tahun 2016.
Merespons itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghargai putusan MA. Namun, lembaga antirasuah itu tetap akan memperjuangkan upaya-upaya mencegah mantan koruptor untuk menjadi wakil rakyat.
"Kepastian (putusan) itu sudah dibuat dan kami harus menghargai, sambil KPK akan tetap terus melaksanakan wewenangnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat, 14 September 2018.
Menurut Saut, semua lembaga negara maupun lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing.
Seperti putusan MA atas polemik KPU RI dan Bawaslu misalnya, kata Saut, sudah diputuskan, sehingga tidak akan ada lagi polemik mengenai pencalonan anggota legislatif yang rencananya proses kampanyenya akan digelar sebentar lagi.
"Semua kita diberi peran dan kesempatan mewarnai peradaban hukum dan politik kita sejalan dengan pemahaman masing masing dan wewenang kita," kata ?Saut.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten / Kota. Dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
MA menilai PKPU bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu PKPU tersebt dianggap bertentangan dengan Putusan MK No. 71 / PUU-XIV / 2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.