MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Respons KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberikan keterangan resmi pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Pihak KPU mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media massa.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," kata komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari melalui pesan singkatnya, Jumat 14 September 2018.

Hasyim mengungkapkan alasan KPU belum bisa menanggapi putusan MA tersebut. Alasannya karena KPU belum mendapat salinan resmi soal putusan MA.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

"Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat, termohon JR tersebut," jelasnya.

Sebelumnya  Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Lalu, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan demikian, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg .     

"Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, (13/9) kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA," kata Suhadi saat di hubungi, Jumat 14 September 2018.

Baca: KPU Vs Bawaslu soal Eks Koruptor Nyaleg

Menurut Suhadi, kedua Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf (g) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, kedua peraturan KPU tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya