Minta Jatah Uang Rehab Gempa Lombok, Politikus Golkar Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers tentang penangkapan seorang anggota DPRD setempat pada Jumat pagi, 14 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang anggota DPRD Kota Mataram ditangkap tangan oleh aparat Kejaksaan saat dia bertransaksi sejumlah uang di sebuah restoran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat pagi, 14 September 2018.

Bebas dari Rehabilitasi Akibat Narkoba, Epy Kusnandar: Padahal Saya Pengennya di Penjara

Oknum anggota Dewan yang diketahui bernama Muhir dari Fraksi Golkar itu diduga hendak menerima sejumlah uang untuk proyek rehab atau rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok.

"Kami menangkap oknum anggota Dewan yang meminta-minta bagian dari proyek rehabilitasi sekolah pasca-bencana alam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Jumat pagi.

Anggota DPRD Diduga Selingkuh 14 Tahun Hingga Punya Anak, Partai Demokrat Turun Tangan!

Tersangka Muhir ditangkap saat dia bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram dan seorang kontraktor proyek rehabilitasi sekolah. Ditemukan uang tunai Rp30 juta di lokasi penangkapan.

"Sebenarnya kami melakukan penangkapan kemarin malam. Tapi pelaku baru menerima uang satu juta rupiah. Ternyata pagi ini dia melakukan serah terima uang yang diminta oknum anggota Dewan," kata Ketut.

Anggota DPRD Bogor Diduga Selingkuh Selama 14 Tahun, Diam-diam Punya 4 Anak

Ketut menjelaskan bahwa aparatnya sudah mengetahui gelagat penyimpangan dana rehabilitasi itu beberapa hari setelah gempabumi mengguncang Lombok pada 29 Juli 2018. Oknum itu terendus berupaya meminta jatah proyek rehabilitasi pascagempa. Namun penangkapan baru dapat dilakukan hari ini saat transaksi berlangsung.

"Untuk informasi oknum ini sering meminta jatah proyek. Begitu ada proyek, oknum ini sering meminta jatah," katanya. (ase)

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti rusaknya hutan di Indonesia serta lambatnya proses reforestrasi atau penghutanan kembali oleh perusahaan tambang pengguna izin p

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024