Giliran Ketua Pengadilan Negeri Medan Dipanggil KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus merampungkan berkas penyidikan tersangka suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Tamin Sukardi. Kini, giliran Ketua PN, Marsudin Nainggolan, yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.Â
"Marsudin dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Jumat 14 September 2018.Â
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga memanggil dua orang pengacara untuk dimintai keterangan. Mereka, di antaranya Fachruddin Rifai dan Suhardi dari Law Firm Astralindo.
"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka TS," kata Febri.Â
Kemarin, KPK telah memanggil Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, serta Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait, dan staf  hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Gultom.
Untuk diketahui, Marsudin, Wahyu, dan Sontan termasuk oknum yang turut diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Namun, mereka dilepaskan, karena belum ditemukan bukti keterlibatan terkait suap pemulusan perkara di PN Medan.
Pada perkara ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan, Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan, selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.
Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah, yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.Â
Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara itu, ketua majelis hakim perkara Tasmin, yakni Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.Â
Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.