PA 212: Cukup Habib Rizieq Jadi Korban Diskriminasi Polisi

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Polisi kembali menetapkan aktivis Persaudaraan Alumni atau PA 212 sebagai tersangka. Kali ini, Polres Indragiri Hilir, Riau menetapkan, Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Reuni 212 Digelar Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yan Bona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Idragiri Hilir, Riau, dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan laporan Nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018.

Atas kasus ini, Juru Bicara PA 212, Novel Chaidir Hasan atau yang akrab disapa Novel Bamukmin mengatakan, polisi tidak boleh mendiskirminasi dan memutarbalikkan fakta. Menurutnya, orang yang tengah mengungkap kebenaran, kenapa malah dijadikan tersangka.

Sudah Izin Prabowo, Habiburokhman Hadir di Acara Nikahan Putri Habib Rizieq

Dijelaskan Novel, cukup Habib Muhammad Rizieq Shihab, Ahmad Dhani, dan Ratna Sarumpaet yang jadi korban diskriminasi polisi. Jangan sampai ada lagi korban selanjutnya.

"Semua diputarbalikkan, Yan Bona jadi tersangka, padahal dia ingin mengungkapkan suatu kebenaran. Karena itu, ACTA ditunjuk langsung menuntut keadilan ini," kata Novel di kantor ACTA, Jakarta Timur, Kamis 13 September 2018.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

"Cukup, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan Habib Rizieq yang menjadi korban diskriminasi polisi. Ini mencederai demokrasi," tambahnya.

Ditakutkan Novel, penetapan tersangka Yan Bona akan memancing emosi massa. Akan banyak umat yang tersulut oleh hal ini.

"Ini akan memancing masyarakat untuk melakukan aksi. Kami minta polisi profesional, harus segera menyelesaikan kasus ini," terangnya.

 Sementara itu, Ketua ACTA, Haji Krist Ibnu Wahyudi mengatakan, Yan Bona hanya saksi pelapor atas ujaran kebencian yang dilakukan Fahrudin alias Oyonk Maldini Bin Muhktar Rasidi.

Oyonk Maldini disebutkan Krist, telah menghina PA 212 di media sosial. Yan Bona membagikan postingan Oyonk itu ke sesama alumni PA 212 di grup facebook dan ditulis di akun dia sendiri. Alih-alih ingin meluruskan fitnah, Yan Bona justru dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian.

"Aneh sekali, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212, malahan dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian kepada PA 212 tersebut. Kami berharap, agar Polri mengedepankan sikap profesional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya," kata Krist.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya