Manajer Kantor Pos di Aceh Jadi Otak Pengiriman Ganja 1,6 Ton
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Seorang manajer kantor pos di Banda Aceh berinisial OMS dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional atau BNN. Dia disangka melegalkan narkotika untuk bisa dikirim melalui jasa pengiriman Pos.
Selama beroperasi, OMS telah mengirim ganja yang totalnya mencapai 1,6 ton ke luar Aceh, di antaranya ke Jakarta, Lampung, Tangerang dan daerah lain di Jawa. Ia juga sebagai pengontrol dan pemberi informasi kepada pengirim ganja. Pengirimnya berinisial HM, mantan pegawai Kantor Pos di Banda Aceh. Perannya sebagai pengendali pengiriman ganja.
"Totalnya sudah hampir satu koma enam ton ganja yang mereka kirim ke beberapa daerah," kata Kepala BNN Aceh, Brigadir Jendral Polisi Faisal Abdul Naser, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis, 13 September 2018.
Pengiriman ilegal itu terungkap OMS dan HM hendak mengirim ganja sebanyak 160 kilogram ke Jakarta pada 10 September 2018. Keduanya ditangkap di Kantor Pos Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat penyelidikan dikembangkan ternyata diketahui bahwa mereka adalah jaringan atau sindikat. Pelaku lain yang ditangkap ialah inisial M sebagai supir penyedia angkutan yang membawa ganja ke kantor Pos. Kemudian RA dan RZ bertugas sebagai pengemas paket ganja.
Sementara inisial F dan MZ sebagai donatur untuk pembelian ganja. Kemudian MU sebagai penyedia ganja masih DPO bersama TY yang bertugas penerima barang di Jakarta yang juga masuk dalam daftar pencarian orang BNN.
"Permainan mereka cukup rapi. Apalagi ada orang dalam, jadi barang yang hendak dikirim tidak melalui pemeriksaan x-ray. Langsung ke gudang," kata Naser.
OMS, sang manajer kantor Pos itu, mendapatkan upah yang beragam dari pengiriman ganja. Dalam sekali pengiriman barang, ia mendapat upah mulai dari Rp4 juta hingga Rp25 juta.
"Manajer ini yang memberikan angin segar pada pengirim. Dan dia memberikan peluang, dan dikirim saat hari hari tertentu saja," ujarnya
BNN Aceh tengah menyelidiki apakah ada pegawai Kantor Pos yang juga terlibat dalam kasus pengiriman narkoba melalui jalur ekspedisi di Kota Banda Aceh.