Peradi Kubu Fauzi Ajukan Banding

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzi Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Anggota Peradi Se-Indonesia Desak Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung No 73 Tahun 2015

Sekretaris jenderal  Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas E.Tampubolon mengatakan langsung mengambil langkah hukum.

"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," ujar Thomas dalam keterangan yang dikirim ke VIVA, Kamis 13 September 2018.

Rakernas Peradi, Yusril Ihza Mahendra: Advokat sebagai Organ Negara

Thomas menjelaskan dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar Peradi.

"Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yg tidak ada. Disamping itu putusan ini absurd dan tidak bersesuaian, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan munas yg dilaksanakan sesuai AD Organisasi," kata Thomas.

Peradi SAI Gandeng Unsri Gelar PKPA di Palembang, Patra Zen: Advokat Jadi Profesi Terhormat

Thomas menambahkan, gugatan kepemimpinan Peradi tidak bisa diadili di Pengadilan sesuai dengan keputusan hakim.

"Ini jelas hakim menyatakan tidak  berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang seperti kami jelaskan tadi," kata dia.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Menolak eksepsi tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan munas Pekanbaru yang mengangkat Fauzi Yusuf Hasibuan ketua umum Peradi tidak sah," kata Budhy.

Budhy menjelaskan keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari Penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan Ketua Umum tidak ditentukan oleh pemerintah melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar organisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya