Terima Pungli Rp50 Juta per Minggu, Kapolres Kediri Dicopot

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Ajun Komisaris Besar Polisi ER dicopot dari jabatan Kapolres Kediri. Hal ini menyusul kasus pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kediri beberapa waktu lalu. 

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Pencopotan AKBP ER tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2282/IX/KEP./2018 tanggal 12 September 2018 dan ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Eko Indra Heri atas nama Kapolri. ER dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

"Ya benar. Yang bersangkutan sudah dimutasi ke Mabes," ujar Eko ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 September 2018.

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Dalam surat tersebut tertera nama AKBP Roni Faisal menggantikan AKBP ER. AKBP Faisal sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, mutasi terhadap AKBP ER bersifat demosi (penurunan jabatan). Dedi menuturkan saat ini AKBP Dedi masih diperiksa Divisi Propam Polri terkait kasus pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kediri.

Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

"Bahwa mutasi yang bersifat demosi seperti halnya Kapolres Kediri sudah dilaksanakan melalui mekanisme wanjak (dewan jabatan dan karier) dan kasusnya sedang ditangani internal oleh Divisi Propam," kata Dedi.

Penangkapan Kapolres Kediri AKBP ER ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu, 18 Agustus lalu. Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp500 ribu hingga Rp650 ribu.

Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke Kapolres sebesar Rp40 juta-Rp50 juta.

Tak hanya kepada Kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp10 juta-Rp15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp2 juta-Rp3 juta setiap minggunya.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Ricky Rachmawanto mengaku menyesal menerima uang pungli dari para tahanan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024