2800 E-KTP Tercecer di Serang, Tjahjo Akan Hukum Anak Buahnya
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi kepada jajarannya yang menyebabkan tercecernya 2.800 e-KTP diduga rusak di Cikande, Serang, Banten. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kelalaian.
"Apa pun yang menyangkut disiplin akan minta ke Dirjen Disdukcapil untuk memberikan sanksi. Supaya yang lain juga hati-hati," kata Tjahjo di Lemhanas, Jakarta, Kamis 13 September 2018.
Tjahjo mengingatkan pada setiap jajarannya agar berhati-hati saat menangani dan memusnahkan KTP yang rusak. Contohnya seperti data yang tak sesuai. Begitupun persoalan salah cetak termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran milik masyarakat.
Merujuk peraturan, barang yang rusak tersebut harus dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. Dalam proses pemusnahan tersebut harus dilakukan dengan pemberkasan administrasi, sehingga tidak bisa dibuang ke sembarang tempat karena berpotensi bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Buang kertas koran enggak boleh sembarangan, ada aturan Perda. Enggak boleh buang sampah seenaknya. Ini buang e-KTP itu salah. Tolong walaupun barang sampah jangan kayak di Serang di buang di tempat sampah, harus digunting dan dimusnahkan," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, Kepolisian wajib mengusut tuntas 2.800 KTP elektronik yang tercecer di Cikande, Serang, Banten, agar tidak menjadi masalah. Bambang meminta Tjahjo sebagai Mendagri juga perlu memberikan klarifikasi.
“Mendorong Kemendagri untuk meminta penjelasan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang mengenai penyebab tercecernya e-KTP tersebut dan segera memusnahkannya,” ujar Bambang, melalui pesan singkat, Kamis, 13 September 2018. (mus)