2800 E-KTP Tercecer di Serang, Tjahjo Akan Hukum Anak Buahnya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi kepada jajarannya yang menyebabkan tercecernya 2.800 e-KTP diduga rusak di Cikande, Serang, Banten. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kelalaian.

Menteri Hukum Pastikan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos

"Apa pun yang menyangkut disiplin akan minta ke Dirjen Disdukcapil untuk memberikan sanksi. Supaya yang lain juga hati-hati," kata Tjahjo di Lemhanas, Jakarta, Kamis 13 September 2018.

Tjahjo mengingatkan pada setiap jajarannya agar berhati-hati saat menangani dan memusnahkan KTP yang rusak. Contohnya seperti data yang tak sesuai. Begitupun persoalan salah cetak termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran milik masyarakat.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

Merujuk peraturan, barang yang rusak tersebut harus dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. Dalam proses pemusnahan tersebut harus dilakukan dengan pemberkasan administrasi, sehingga tidak bisa dibuang ke sembarang tempat karena berpotensi bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Buang kertas koran enggak boleh sembarangan, ada aturan Perda. Enggak boleh buang sampah seenaknya. Ini buang e-KTP itu salah. Tolong walaupun barang sampah jangan kayak di Serang di buang di tempat sampah, harus digunting dan dimusnahkan," ujarnya menegaskan.

Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan, KPK Beri Penjelasan

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, Kepolisian wajib mengusut tuntas 2.800 KTP elektronik yang tercecer di Cikande, Serang, Banten, agar tidak menjadi masalah. Bambang meminta Tjahjo sebagai Mendagri juga perlu memberikan klarifikasi.

“Mendorong Kemendagri untuk meminta penjelasan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang mengenai penyebab tercecernya e-KTP tersebut dan segera memusnahkannya,” ujar Bambang, melalui pesan singkat, Kamis, 13 September 2018. (mus)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi, pernah melakukan pemeriksaan kepada buronan kasus KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyebutkan pemeriksaan dilakukan pada 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025