Gugatan Kubu Fauzi Ditolak, Juniver Girsang Tetap Ketua Umum Peradi
- VIVA.co.id/Hudzaifah Kadir
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampulobon tidak diterima. Mereka menggugat soal kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kini diketuai oleh Juniver Girsang.
Majelis Hakim Budhy Hertantiyo (Ketua) yang beranggotakan Syamsul Edy dan Robert menyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.
Juniver Girsang, Ketua Umum DPN Peradi, menyatakan bahwa putusan ini amat beralasan dan berdasar hukum. "Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional (clear and reasonable)," kata Juniver.
Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu. Pihak Peradi di bawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 (sembilan belas) bukti surat dan 5 (lima) saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.
Semua alat bukti telah membuktikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan dan peserta Munas yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015-2020.
Koordinator Tim Advokasi Peradi, Patra M Zen, menyatakan mengapresiasi putusan majelis hakim. "Majelis hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi," kata Patra di Jakarta, Rabu malam. (ase)